Breaking

Jumat, 29 Maret 2019

Kasus Vanessa Angel Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Surabaya

https: img.okeinfo.net content 2019 03 29 519 2036781 kasus-vanessa-angel-dilimpahkan-ke-kejaksaan-negeri-surabaya-1NOTWLINpi.jpg

BERITA KICAU4DBerkas kasus penyebaran foto dan video asusila dengan tersangka Vanessa Angel dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, Jumat (29/3/2019). Pelimpahan tersebut dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21.
Jaksa membentuk tim penuntut gabungan dari Kejari Surabaya dan Kejaksaan Tinggi Jatim untuk menyusun dakwaan lalu diajukan ke Pengadilan Negeri Surabaya untuk disidangkan.
"JPU gabungan dari jaksa Kejati dan Kejari Surabaya. Ketua Timnya pak Aspidum (Asep Mariono)," kata Kepala Kejati Jatim, Sunarta.
Vanessa Angel dan berkas kasus serta barang bukti perkaranya kini sudah diterima Kejari Surabaya. Dia masih tetap ditahan.
Sebelumnya petugas Subdit V Cyber Crime Polda Jatim menggerebek Vanessa Angel saat bersama seorang pria bernama Rian di sebuah hotel, Surabaya, pada 5 Januari 2019. Polisi juga menangkap 4 muncikari meliputi Tentri, Siska, Fitria dan Windy.
Dalam perkembangannya, penyidik meningkatkan status Vanessa Angel dari saksi menjadi tersangka setelah menemukan bukti kuat keterlibatan dalam kasus prostitusi online. Vanessa diduga kerap kali mengirimkan foto dan video syurnya pada muncikari.
Vanessa dijerat dengan pasal 27 ayat 1 Undang-Undang ITE dengan ancaman hukumannya enam tahun penjara.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar